Banten

Rp12,14 Miliar Dana Jemaah Hilang, DPR Desak Negara Kawal Korban Penipuan Umrah Hanania Travel

Viona Sebastian Nolani | 3 Juni 2026, 11:34 WIB
Rp12,14 Miliar Dana Jemaah Hilang, DPR Desak Negara Kawal Korban Penipuan Umrah Hanania Travel
An’im Falachuddin mendesak negara mengawal pengembalian dana korban penipuan umrah Hanania Travel. (lirboyo.net)

AKURAT BANTEN - Anggota Komisi VIII DPR RI An’im Falachuddin meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengawal secara ketat proses pengembalian dana 128 jemaah yang menjadi korban dugaan penipuan umrah oleh Hanania Travel.

Nilai kerugian dalam kasus biro perjalanan tersebut dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.

Menurut An’im, penanganan kasus ini tidak boleh hanya berfokus pada penghukuman pelaku.

Negara juga harus memastikan para korban memperoleh kembali hak-haknya secara utuh, termasuk dana yang telah disetorkan untuk keberangkatan umrah.

Baca Juga: Yasinta Moiwend Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Mengaku Tersakiti karena Tampil Tanpa Izin

“Kami turut prihatin kepada seluruh jemaah Hanania Travel yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah sehingga mereka tidak bisa berangkat sesuai jadwal. Kami meminta negara hadir untuk mengawal agar hak para jemaah dapat dikembalikan serta memastikan para pelaku dihukum berat,” ujar Kiai An’im di Jakarta, Selasa (2/6).

Politikus yang akrab disapa Kiai An’im itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap jemaah telah diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Regulasi tersebut menjamin hak jemaah untuk memperoleh perlindungan, mulai dari aspek keamanan, akomodasi, keselamatan jiwa, hingga kesehatan selama menjalankan ibadah.

Karena itu, ia mendesak Kementerian Agama dan kepolisian untuk aktif mendampingi para korban selama proses pengembalian aset maupun likuidasi.

Baca Juga: Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Dicopot Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Nanik S Naik Jadi Kepala

Pendampingan tersebut dinilai penting agar jemaah tidak harus berjuang sendiri melalui jalur hukum demi mendapatkan kembali hak mereka.

Tak hanya jemaah, An’im menilai perlindungan juga harus diberikan kepada pihak-pihak lain yang terdampak kasus tersebut.

Pembimbing ibadah, tenaga operasional lapangan, agen daerah, maupun mitra kerja Hanania Travel yang belum menerima upah atau fee juga harus mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Korban dalam kasus ini bukan hanya jemaah. Apabila terdapat pembimbing ibadah, tenaga operasional, agen, maupun pihak lain yang telah bekerja sama dengan Hanania Travel tetapi belum menerima haknya, negara juga harus mengawal agar hak-hak mereka dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan

Lebih lanjut, An’im menilai praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan ibadah telah mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus merusak kesakralan pelaksanaan umrah.

Ia pun meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif paling berat berupa pencabutan izin permanen terhadap penyelenggara serta memasukkan direksi perusahaan ke dalam daftar hitam.

Komisi VIII DPR RI juga mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), terutama terkait kondisi keuangan dan rekam jejak perusahaan.

Selain itu, sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 perlu diperluas agar masyarakat semakin cermat dalam memilih agen perjalanan umrah yang terpercaya dan memiliki legalitas yang jelas.

Baca Juga: Aturan Baru Pajak UMKM 2026: Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar Belum Tentu Dapat Tarif 0,5 Persen

“Pengawasan harus diperkuat, baik terhadap aspek perizinan, kondisi keuangan perusahaan, maupun kualitas pelayanan. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah,” pungkasnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.