Viral Tantangan Hafal QS Ad-Dluha di The Sounds Project, Wamenag Angkat Bicara

AKURAT BANTEN - Viral di media sosial sebuah potongan video yang memperlihatkan tantangan menghafal QS Ad-Dluha untuk memperoleh minuman.
Peristiwa tersebut diketahui berlangsung di salah satu stan minuman beralkohol dalam gelaran The Sounds Project.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyayangkan adanya kejadian tersebut.
Wamenag meminta seluruh pihak, termasuk penyelenggara acara, lebih berhati-hati ketika menggunakan atribut, simbol, kitab, maupun pesan keagamaan dalam kegiatan promosi produk.
Baca Juga: Kawah Putih Bandung Punya Wisata Malam Unik, Bisa Belajar Antariksa dan Amati Langit
Menurutnya, Al-Qur’an tidak semestinya dijadikan sebagai hiburan, gimmick pemasaran, maupun sarana untuk mendapatkan perhatian di media sosial.
Ayat suci mempunyai kedudukan sakral bagi umat Islam sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan penuh penghormatan.
“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas,” sebutnya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Saya juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan,” sambungnya.
Baca Juga: BRIN Ungkap Peran Strategis Indonesia Pantau Sampah Antariksa, Ada Ancaman bagi Satelit
Wamenag mengingatkan seluruh pihak untuk mengambil pelajaran dari kasus Holywings yang terjadi pada 2022. Kala itu, promosi minuman beralkohol memakai nama “Muhammad” dan “Maria”. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum dan menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika berkaitan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.
Wamenag turut meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut secara professional serta berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. “Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
“Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab. Kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









