Banten

Awas! Bawa Ponsel di Bilik Suara saat Pencoblosan Bisa Dikurung 12 Bulan

Mitha Theana | 7 Februari 2024, 22:22 WIB
Awas! Bawa Ponsel di Bilik Suara saat Pencoblosan Bisa Dikurung 12 Bulan

AKURAT BANTEN - Masyarakat diminta tidak memfoto dan merekam pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh hari Rabu (14/2/2024). 

Jika berani melanggar dan tertangkap basah membawa ponsel dan merekam proses pemungutan suara, maka siap-siap disanksi. 

Hal ini dikatakan Komisioner KPU Idham Holik. Dikatakan, masyarakat yang terdaftar sebagai DPT dilarang membawa ponsek ke bilik suara.

Baca Juga: Bawaslu Lebak Minta Saksi Parpol Paham Tugas, Fungsi dan Kewenangannya Kotak Masuk

Larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses pemungutan suara. 

"Larangan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu," katanya, dikutip Akurat Banten, Rabu (7/2/2024). 

Pihaknya pun meminta kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan aturan ini di tiap-tiap TPS.

"Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar ke bilik suara," jelasnya. 

Baca Juga: Jelang Pemilu, Polres Serang Amankan 16 Pelaku Kejahatan Diantaranya Premanisme Dan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Dibawah Umur

Dilanjutkan, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Tidak khanya itu, pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.

"Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," bebernya.

Baca Juga: Pose 2 Jari, Kepala Desa Kosambironyok Diperiksa Bawaslu Serang

Dilanjutkan, pada Pasal 500 UU Pemilu, diatur sanksinya yakni pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara," jelasnya. 

Menurutnya, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia dari asas pemilu. 

"Enam prinsip yang menjadi asas pemilu di Tanah Air itu telah diatur secara lugas dalam Pasal 2 UU Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.