Awas! Bawa Ponsel di Bilik Suara saat Pencoblosan Bisa Dikurung 12 Bulan

AKURAT BANTEN - Masyarakat diminta tidak memfoto dan merekam pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh hari Rabu (14/2/2024).
Jika berani melanggar dan tertangkap basah membawa ponsel dan merekam proses pemungutan suara, maka siap-siap disanksi.
Hal ini dikatakan Komisioner KPU Idham Holik. Dikatakan, masyarakat yang terdaftar sebagai DPT dilarang membawa ponsek ke bilik suara.
Baca Juga: Bawaslu Lebak Minta Saksi Parpol Paham Tugas, Fungsi dan Kewenangannya Kotak Masuk
Larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses pemungutan suara.
"Larangan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu," katanya, dikutip Akurat Banten, Rabu (7/2/2024).
Pihaknya pun meminta kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan aturan ini di tiap-tiap TPS.
"Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar ke bilik suara," jelasnya.
Dilanjutkan, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Tidak khanya itu, pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.
"Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," bebernya.
Baca Juga: Pose 2 Jari, Kepala Desa Kosambironyok Diperiksa Bawaslu Serang
Dilanjutkan, pada Pasal 500 UU Pemilu, diatur sanksinya yakni pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara," jelasnya.
Menurutnya, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia dari asas pemilu.
"Enam prinsip yang menjadi asas pemilu di Tanah Air itu telah diatur secara lugas dalam Pasal 2 UU Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






