Pasca Putusan Mahkamah Agung, KPU Banten Tunggu Regulasi Baru KPU Pusat
Irsyad Mohammad | 2 Oktober 2023, 08:45 WIB

AKURAT BANTEN - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan kawan-kawan.
Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja, menjelaskan, pihaknya tidak akan serta merta melakuakan pencoretan terhadap caleg mantan napi korupsi. Ia mengaku akan menunggu aturan terbaru dari KPU RI untuk menjalankan perintah tersebut.
"Kita masih menunggu arahan dan regulasi yang baru yang akan dikeluarkan oleh KPU RI. Kalau misalnya ada yang mantan napi koruptor pasti kita sampaikan. tapi kalau untuk menindaklanjuti putusan MA, kita masih menunggu arahan dan regulasi.," kata Subagja kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (1/10/2023).
Saat ini di Provinsi Banten ada lima Caleg mantan narapidana korupsi. Bagja menegaskan, dicoret ataupun tidak para caleg mantan napi koruptor tersebut akan berdasarkan putusan dan regulasi yang dikeluarkn oleh KPU RI. Ia mengungkapkan akan menjalnkan apapun keputusan yang dikeluarkan KPU RI.
"Tergantung hasil revisi peraturan yang dikeluarkan oleh KPU RI, apapun nanti kita akan ikuti, karena kan tidak kemudian kita serta-merta melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung Ya, tentu karena kita lembaga vertikal pasti akan menunggu apa yang akan dilakukan oleh kPU RI," cetusnya
Ia mengungkapkan, dalam putaran pemilu saat ini memang ada beberapa orang mantan narapidanan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.
"Waduh saya harus lihat data dulu, yang jelas (Mantan napi koruptor) ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini," ucapnya.
Meski demikian, para napi tersebut kata Subagja sudah memenuhi syarat jika memang mengacu ada aturan yang ada.
"Mantan napi memang ada tujuh, kalau mengacu pada aturan yang ada mereka sudah memenuhi syarat, sudah menjalani masa jeda 5 tahun," tandasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









