Polda Banten Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang

AKURAT BANTEN - Polda Banten, bersama Polres Jajaran, mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Provinsi Banten. Jumat (22/11/24)
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/311/X/2024, pada 29 Oktober 2024, melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial TA (52) dan korban SM.
Korban direkrut oleh MT sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bekerja di Arab Saudi dengan janji gaji tinggi sebesar 1.200 riyal.
Akan tetapi, selama 5 tahun 7 bulan, korban selalu mengalami penundaan pembayaran gaji.
Baca Juga: Banjir di Tangsel, Sejumlah Warga Mengungsi ke Balai Warga Hingga Musala
"Korban hanya menerima gaji selama 5 tahun, 7 bulannya tidak dibayarkan," kata Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan.
AKBP Dian menjelaskan, sebelumnya korban sempat meminta dipulangkan kepada TA karena tidak mendapatkan hak yang dijanjikan.
Akan tetapi TA hanya memberikan janji-janji dan tidak pernah memproses kepulangan korban ke Indonesia.
"Korban di deportasi ke Indonesia jadi kembalinya ke Indonesia itu bukan dipulangkan oleh tersangka yang melainkan dikembalikan atau dideportasi oleh negara Arab Saudi," cetusnya.
Baca Juga: Tampang Pelaku Penusukan Bocah 16 Tahun Hingga Tewas, saat Kampanye Akbar Cawalkot Kota Bima, NTB
Padahal korban sebelumnya hanya dijanjikan bekerja selama dua tahun oleh tersangka di Arab Saudi.
"Si korban ini bekerja selama di Arab Saudi ini tidak memiliki atau tidak dibuatkan perjanjian kerja maupun perjanjian penempatan, jadi karena korban tinggal atau bekerja di Arab Saudi selama 5 tahun 7 bulan yang mana awalnya dijadikan pekerja hanya 2 tahun tapi melaksanakan pekerjaan di Arab Saudi itu selama 5 tahun 7 bulan dan selama 7 bulan tidak di gaji ya sehingga dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polda Banten," imbuhnya
Karena perbuatannya, TA dipersangkakan Pasal 2, 4, atau 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Kemudian kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/X/2024, pada 6 Oktober 2024, melibatkan dua tersangka, SA (53) dan MA (42). Mereka ditangkap ketika membawa empat calon pekerja migran ke Bandara Soekarno-Hatta.
"Tersangka SA menggunakan jasa tersangka MA untuk memudahkan CPMI dalam pemeriksaan di bandara. Dari setiap keberangkatan, MA mendapatkan keuntungan antara Rp8 juta hingga Rp15 juta," jelas Dian.
Selanjutnya kasus ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/5/XI/2024, pada 5 November 2024, Polres Lebak berhasil mengamankan YA (26) sebagai mucikari yang terlibat dalam praktik prostitusi.
"Kegiatan prostitusi ini sudah berlangsung selama enam bulan di kontrakan yang kami periksa. Kami menemukan tiga wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial," ungkap Dian.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Banten menegaskan bahwa modus operandi para pelaku mencakup janji-janji palsu terkait pekerjaan dan penghasilan yang tinggi.
Baca Juga: Pemuda di Ciledug Tangerang Ditemukan Tewas di Atas Pohon Mahoni
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayai janji manis dari calo yang menjanjikan pekerjaan sebagai buruh migran ke negara Timur Tengah," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Pemerintah telah melarang penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara Kawasan Timur Tengah, sesuai dengan Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.
Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi praktik ilegal ini.
"Jika ada informasi terkait kegiatan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Kita harus bersama-sama memberantas TPPO dan melindungi calon pekerja migran dari eksploitasi," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










