Polda Banten Ringkus Kurir Narkoba Antar Provinsi, Amanka Sabu 1,9 kg dan Ribuan Pil Ekstasi

AKURAT BANTEN - Ditresnarkoba Polda Banten telah menangkap seorang kurir berinisial SB (37) di Jakarta yang kedapatan membawa 1,9 kg sabu serta menyimpan 4.286 butir pil ekstasi.
SB diduga seorang kurir narkoba yang terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi.
Sebelumnya, Polisi telah mendapatkan informasi pelaku terkait adanya penumpang yang membawa narkoba dari Lampung menuju Pelabuhan Merak dan akan diedarkan di Jakarta.
Kemudian tim melakukan pengecelan di merak dan selanjutnya meminta bantuan tim IT Ditresnarkoba untuk melacak penulusuran nomor ponsel penumpang yang dicurigai membawa narkoba tersebut.
Baca Juga: 8 Bandara Tersibuk Jadi Destinasi Favorit di Momen Natal dan Tahun Baru 2025
Dari pelacakan tersebut, terdapat nomor asal luar negeri dari orang yang diduga si pembawa narkoba, yang digunakan untuk bertransaksi narkoba dengan nomor dalam negeri.
"Nomor luar negri tersebut sudah berkomunikasi dengan nomor XL, ada nomor xl yang dihubungi oleh nomor luar tadi," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Nuril Huda Sofwan.
Kemudian, setelah melakukan pengejaran terhadap orang tersebut, nomor yang di curigai tersebut sudah tidak aktif setelah tiba di Jakarta.
"Nomor yang luar negri sudah tidak aktif. Tinggal nomor xl, yang masih aktif. Kemudian tim mengantongi identitas dan mengetahui nomor tersebut di sebuah lokasi, lalu melakukan penangkapan," jelasnya. Selasa (17/12/24)
Baca Juga: Tolak TPST, Ratusan Warga Dua Kecamatan Demo di Gedung DPRD Lebak
Kemudian setelah SB tertangkap, tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
"Dua paket besar narkotika golongan 1 jenis sabu, satu buah handphone dan timbangan digital," ungkapnya.
Setelah itu tim melakukan introgasi dan tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis Ekstasi di dalam apartemennya.
"Kemudian dilakukan penggeledahan pada apartemen tersebut dan ditemukan narkotika golongan 1 jenis Ekstasi didalam lemari di apartemen," imbuhnya.
Baca Juga: Dibongkar Airlangga, jika Ide Kenaikan PPN 12 persen, Bukan gagasan Pemerintahan Prabowo
Lebih lanjut, tersangka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisil KB (DPO) yang dibawa melalui RD (DPO) yang saat ini dalam pengejaran polisi.
"Tersangka dibawa ke polda banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










