Banten

BARESKRIM POLRI Sita Triliyunan Uang Hingga Aset Dari Kasus Investasi Bodong Robot Trading NET89

Saeful Anwar | 22 Januari 2025, 19:40 WIB
BARESKRIM POLRI Sita Triliyunan Uang Hingga Aset Dari Kasus Investasi Bodong Robot Trading NET89

 

AKURAT BANTEN- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Pideksus Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka perempuan dan penggelapan serta TPPU kasus net 89. 

Terakhir polisi menyita properti milik tersangka senilai satu setengah triliun rupiah Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polri Helpi Asssegaf, menyatakan kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah mulai dari Porsche, carera, SO mobil, bmw mobil tesla model mobil luxus rx 7 0.

Baca Juga: Belum Dilantik, Dedi Mulyadi Janji Bantu Masyarakat Jawa Barat, Yang Ijazahnya Ditahan Sekolah

Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset dalam kasus Net89, termasuk:

1. Mobil Mewah: Sebanyak 11 mobil mewah yang terdiri dari:

   - Porsche Carrera

   - BMW

   - Tesla Model

   - Mazda CX

   - Renault

   - Peugeot 3008

   - Honda Mobilio

2. Uang Tunai: Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai 52,5 miliar.

 

3. Aset Properti: Total nilai aset properti yang disita mencapai sekitar 1,5 triliun rupiah.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helpi Asssegaf menerangkan, total barang bukti tersebut mencapai kurang lebih 15 miliar rupiah. Penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai 52,5 milyar.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi.

Baca Juga: Penerima Makan Bergizi Gratis di Tangsel Bertambah Jadi 5 Ribu Siswa

Namun 9 tersangka sudah ditahan 2 tidak ditahan dengan alasan sakit keras dan 3 masih berstatus buron Interpol. 

Para tersangka dijerat undang undang Cipta Kerja undang undang perdagangan dan tindak pidana pencucian uang.

"Sementara yang 3 orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice tidak bekerja sama dengan divisi hukum pinter dan Interpol. Namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan" ujarnya, Rabu (22/1/2025)

Baca Juga: Google di Denda Rp202,5 Miliar oleh KPPU, Terkait Monopoli Pasar Digital Indonesia

Kemudian Helpi melanjutkan, "Kami sampaikan bahwa hasil penyidikan kita kita berhasil melakukan penyitaan. Yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan. Yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai 1,5 triliun" pungkasnya (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman