Proses Ekstradisi Paulus Tannos Buronan Korupsi Proyek eKTP, Kemenkum Lakukan Koordinasi Dengan Peemrintah Singapura

AKURAT BANTEN - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan koordinasi terkait dengan penahanan Paulus Tannos, salah satu buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
Paulus Tannos, yang sebelumnya melarikan diri ke luar negeri, saat ini ditahan di Changi Prison, Singapura.
Baca Juga: Rahasia Merawat HP Agar Tidak Cepat Rusak dan Tetap Optimal Bertahun-Tahun, Lakukan Hal ini!
Kemenkum RI memastikan bahwa mereka tengah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi Tannos ke Indonesia.
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, meskipun pengurusan ekstradisi ini membutuhkan kerjasama dengan KPK, kepolisian, dan lembaga lainnya.
Menurut Supratman, tugas Kemenkum adalah memastikan semua dokumen terkait dengan permintaan ekstradisi tersampaikan dengan baik kepada pihak Singapura.
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura turut mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditahan sejak 17 Januari 2025 setelah pengadilan Singapura menyetujui permohonan penahanan sementara terhadapnya.
Baca Juga: Polisi Militer Selidiki Motif Anggota TNI Bunuh Wanita di Tangsel
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menjelaskan bahwa Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI, melainkan langsung di fasilitas penjara Changi, sesuai dengan keputusan pengadilan setempat.
Kasus korupsi pengadaan KTP-el yang melibatkan Paulus Tannos telah menarik perhatian publik di Indonesia, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam skandal ini, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan beberapa pejabat dan pengusaha lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sangat mengharapkan proses ekstradisi ini dapat berjalan dengan lancar, agar keadilan bagi masyarakat dapat ditegakkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










