Banten

Ini Alasan Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK ke Polri

Syahganda Nainggolan | 25 Maret 2025, 20:09 WIB
Ini Alasan Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK ke Polri

AKURAT BANTEN - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai secara resmi mengajukan usulan kepada kepolisian untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat dari Menteri HAM untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini sudah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Ini dia, Srikandi Indonesia di Garis Depan Investasi Raksasa, Danantara!

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo.

Menurut Kementerian HAM, keberadaan SKCK dalam persyaratan proses penerimaan kerja ini dianggap telah menghalangi hak asasi setiap orang.

Terlebih bagi orang-orang yang telah memiliki catatan kriminal, seperti mantan narapidana yang ingin kembali memulai hidup baru di luar penjara.

Alasan Muncul Usulan Penghapusan SKCK

Nicholay mengungkapkan bahwa usulan muncul setelah Kementerian HAM mengecek lapas dan rutan di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Dibohongi? Bukan 1 Juta tapi Segini THR Ojol Gojek Cair ke Rekening Driver

Dari kunjungan tersebut, Kementerian HAM menemukan fakta bahwa pada mantan napi memilih untuk kembali ke lapas karena kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay.

“Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” tambahnya.

Menurutnya, setelah para mantan napi ini bebas, mereka bisa melanjutkan hidup di luar penjara.

“Mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,” tandasnya.

Dengan alasan tersebut, Nicholay menyatakan bahwa SKCK tidak memiliki manfaat untuk golongan masyarakat tertentu.

Polri sendiri telah memberi respon terkait permintaan dari Kementerian HAM ini.

“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri pada Senin, 24 Maret 2025.

Baca Juga: Putusan Pengadilan Militer, 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Perlu Bayar Restitusi

“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.