Polisi Ungkap Motif Dokter Residen yang Bius dan Perkosa Keluarga Pasien RSHS Bandung

AKURAT BANTEN - Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial P, usia 31 tahun, kini menjadi sorotan tajam publik.
Ia diduga telah membius dan memperkosa anak perempuan dari salah satu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Baca Juga: Tandai Akun Medsos Atalia Praratya, Begini Isi Pesan Permintaan Maaf Lisa Mariana
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Maret 2025 di lantai 7 gedung RSHS, Kota Bandung.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap pelaku pada 28 Maret 2025.
Pelaku kini telah ditahan dan turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025.
Dalam penjelasannya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkap adanya indikasi gangguan perilaku seksual pada pelaku.
“Memang kecenderungan pelaku mengalami kelainan seksual. Hasil pemeriksaan dari pelaku, kami akan perkuat dengan forensik. Menguatkan kecenderungan dari kelainan seksual,” ujar Surawan saat konferensi pers pada Rabu, 9 April 2025.
Dari identitas yang dimiliki, pelaku diketahui telah menikah.
Baca Juga: Kebijakan Trump Ternyata Berpotensi Naikkan Permintaan Batubara, Indonesia Bisa Raup Untung Besar
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
“Yang bersangkutan telah berkeluarga, itu sesuai dengan KTP,” jelas Rachim.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti penting yang mendukung proses penyidikan.
Barang bukti tersebut mencakup alat dan bahan yang diduga digunakan saat kejadian.
“Ya (ada penyitaan obat bius dan kondom bersperma),” kata Surawan ketika dikonfirmasi sebelumnya.
Pihak Universitas Padjadjaran turut angkat suara mengenai status pelaku yang memang merupakan peserta didik yang sedang menjalani pendidikan spesialis di rumah sakit tersebut.
Unpad memastikan telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tegas Unpad melalui siaran pers resmi pada Rabu, 9 April 2025.
Dengan penanganan yang kini berjalan di tangan kepolisian dan sanksi akademik yang telah dijatuhkan, kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, terutama dalam mendorong perlindungan terhadap korban dan reformasi etik di dunia medis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










