Banten

Skandal Raksasa di Balik Tambang Kaltim: Dugaan Korupsi Rp 5 Triliun Terbongkar!

Saeful Anwar | 23 April 2025, 21:55 WIB
Skandal Raksasa di Balik Tambang Kaltim: Dugaan Korupsi Rp 5 Triliun Terbongkar!

AKURAT BANTEN - Gelombang kejut menerjang industri pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Skandal raksasa di balik perusahaan tambang. Hingga dugaan korupsi Rp 5 Triliun terbongkar.

Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) baru saja melayangkan desakan keras kepada tiga lembaga penegak hukum terkemuka. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Direktorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Baca Juga: Investasi Emas 2025: Panduan Lengkap, Tren Harga, dan Strategi Cerdas

Mereka diminta untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menggurita dalam penetapan tarif jasa kepelabuhan di Terminal Ship to Ship (STS) Perairan Muara Berau dan Muara Jawa.

Ketua Umum APRI, Rudi Prianto, dengan tegas menuding PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) sebagai pihak yang diduga kuat berada di balik praktik haram ini. 

Baca Juga: Investasi Emas Setelah Lebaran: Masih Cuan atau Sudah Terlambat?

Keuntungan Ilegal

Tak tanggung-tanggung, APRI memperkirakan keuntungan ilegal yang berhasil diraup mencapai angka fantastis, USD300 juta atau setara dengan Rp5,04 triliun.

Angka sebesar ini bukan isapan jempol belaka. Menurut Rudi, pungutan liar sebesar USD0,8 per metrik ton batu bara telah terjadi sejak Juli 2023. 

Dasar pungutan ini adalah tarif jasa kepelabuhan yang ironisnya telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 18 September 2024.

Baca Juga: Ramai-Ramai Beli Emas: Tren Investasi atau Sekadar FOMO?

"Dari tarif USD1,97 per metrik ton yang dikenakan PT. PTB, sebesar USD 0,8 mengalir deras ke rekening perusahaan dengan dalih biaya Floating Crane. 

Padahal, fakta mencengangkan terungkap, PT PTB bahkan tidak memiliki fasilitas Floating Crane pada saat itu!" ungkap Rudi dengan nada geram dalam keterangan persnya pada Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: TERUNGKAP! Alasan Pilu Indra Bekti dan Aldilla Jelita 'Kabur' ke Australia Demi Masa Depan Anak

Kerugian Negara

Lebih lanjut, Rudi memaparkan bahwa selama ketentuan tarif kontroversial ini berlaku, tak kurang dari 250 juta metrik ton batu bara telah diekspor melalui STS Muara Berau. 

Akibatnya, potensi kerugian negara yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp5,04 triliun. 

Sebuah angka yang sangat fantastis dan tentu saja merugikan keuangan negara secara signifikan.

Baca Juga: KEJUTAN!: Raffi Ahmad Ungkap Detik-Detik Mengerikan Saat Terjatuh dari Sapi Raksasa Berbobot 1 Ton !

Modus operandi yang diduga dilakukan PT PTB pun tak kalah mencengangkan. 

Sebelum izin tarif dikeluarkan, perusahaan ini diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap Kementerian Perhubungan. 

Mereka disinyalir memberikan paparan dan dokumen palsu yang menyatakan kepemilikan Floating Crane. 

Baca Juga: Geger! Warga Tangerang Temukan Mayat Pria Terbungkus Karung di Pinggir Jalan Daan Mogot

Fakta pahitnya, unit Floating Crane tersebut baru dibeli dari Tiongkok setelah PT PTB berhasil mengumpulkan dana haram dari tarif pungli tersebut.

"Sungguh ironis! Mereka memungut biaya untuk fasilitas yang bahkan belum mereka miliki. Ini jelas praktik yang tidak bisa ditoleransi," tegas Rudi.

Baca Juga: KEJUTAN ! AWAL MEI: Pelantikan Massal CPNS dan PPPK 2024 Akan Segera Digelar!

Dugaan Penyimpangan

APRI juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam penyetoran PNBP. Hanya sekitar 5 persen dari hasil pungutan liar tersebut yang disetorkan ke kas negara. 

Sementara itu, 95 persen sisanya diduga kuat digunakan untuk memperkaya diri pribadi para direksi dan pemegang saham, serta yang lebih parah, untuk menyuap sejumlah oknum penyelenggara negara.

Melihat kerugian negara yang sedemikian besar, APRI mendesak KPK untuk tidak hanya menjerat para pelaku dengan pasal-pasal korupsi, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga: Libatkan Anggota DPRD Lebak, Mahasiswa Minta Keadilan Kajari Tuntaskan Dugaan Korupsi BLT DD

Langkah ini dianggap krusial untuk membongkar aliran dana haram dan menyita seluruh aset, termasuk Floating Crane yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

Adanya Kejanggalan 

Tak hanya itu, APRI juga menyoroti kejanggalan dalam penerbitan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 yang menjadi dasar pungutan tarif tersebut. 

Surat ini diduga kuat diterbitkan tanpa mematuhi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 dan melanggar setidaknya 10 tahapan prosedur administratif pemerintahan yang seharusnya dipatuhi.

Lebih jauh, terungkap fakta mengenai struktur kepemilikan PT PTB. PT Indo Investama Kapital tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan nilai saham Seri A mencapai Rp18,46 miliar. Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat, mengingat sejumlah direksi perusahaan diduga memiliki konflik kepentingan karena terafiliasi dengan PT Indo Investama Kapital.

Baca Juga: Diduga Ada Pemufakatan Jahat! Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Upaya Sistematis Jatuhkan Citra

Skandal dugaan korupsi dan pungli di sektor kepelabuhan Kalimantan Timur ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Desakan APRI kepada KPK, PPATK, dan BPKP menjadi harapan bagi terungkapnya kebenaran dan penegakan hukum yang seadil-adilnya. 

Masyarakat menanti langkah konkret dari para penegak hukum untuk membongkar jaringan kejahatan ini dan mengembalikan kerugian negara yang sangat besar (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman