Pelaku Penculikan Guru SD di Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi, Korban Selamat Setelah Melarikan Diri

AKURAT BANTEN - Kasus penculikan seorang guru sekolah dasar di Cirebon menggemparkan warga, setelah korban ditemukan dalam kondisi selamat usai mengalami penyekapan dan penganiayaan.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengonfirmasi bahwa tiga dari empat terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Prabowo dan Presiden Macron Sambangi Candi Borobudur, Jadi Saksi Tempat Penandatanganan Kerjasama
“Kami hari ini sudah menangkap tiga pelaku, satunya lagi yang berinisial M masih dalam pengejaran,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Ika Prabawa, Kamis (29/5).
Ketiga pelaku yang kini diamankan polisi masing-masing berinisial WB, R, dan INM. Menurut AKP Putu, penculikan terjadi pada Sabtu (24/5) lalu, dan diduga dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi antara korban dan salah satu pelaku.
Baca Juga: Bus Pariwisata Terbakar di Tol Cikampek, 50 Penumpang Selamat tapi Barang Ludes Dilalap Api
Korban awalnya dilaporkan hilang dari area sekolah tempatnya mengajar di wilayah Susukan, Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan pencarian, diketahui korban telah dibawa secara paksa oleh empat orang ke wilayah Kabupaten Indramayu.
“Korban dibawa dari lingkungan sekolah ke Indramayu, kemudian mengalami penganiayaan,” jelas AKP Putu.
Baca Juga: Polemik Hasil Survei Ijazah Palsu, Jokowi: Masyarakat Masih Punya Logika Sehat
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dari lokasi penyekapan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susukan. Dari laporan itulah polisi kemudian bergerak cepat mengidentifikasi dan memburu para pelaku. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah potongan video dan informasi terkait penganiayaan menyebar luas di media sosial.
Baca Juga: Bareskrim Persilakan Roy Suryo Laporkan Penyidik, Sebut Proses Ijazah Jokowi Sudah Transparan
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Cirebon. Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Putu menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar turut membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih melarikan diri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










