Banten

Terbongkar! Pabrik Obat Herbal Ilegal di Klaten Produksi Ratusan Ribu Produk dengan Skala Nasional

Andi Syafrani | 31 Mei 2025, 13:25 WIB
Terbongkar! Pabrik Obat Herbal Ilegal di Klaten Produksi Ratusan Ribu Produk dengan Skala Nasional

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik produksi obat tradisional ilegal berskala industri di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Tak tanggung-tanggung, aktivitas ilegal ini dilakukan dari lima titik lokasi berbeda di Kecamatan Jatinom, namun telah memproduksi dan menyebarkan obat dan obat bahan alam (OBA) ke berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: PSI Tolak Wacana Pramono yang Ingin Bangun Pulau Kucing di Kepulauan Seribu

“Lima lokasi itu tersebar di rumah-rumah warga, tapi jangan salah, masing-masing punya fungsi produksi sendiri-sendiri,” ungkap Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik di Asia, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran dan Ingatkan Masyarakat Jangan Lengah!

Tubagus merinci bahwa di salah satu titik ditemukan mesin cetak untuk produksi, sementara di lokasi lain terdapat bahan baku, alat angkut, serta mesin-mesin lain yang mendukung proses pembuatan OBA.

Temuan ini memperlihatkan pola kerja yang terorganisir dan sistematis, seperti industri rumahan namun dengan kapasitas besar.

Baca Juga: Antisipasi Libur Panjang, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak

Dari penggerebekan tersebut, BPOM berhasil menyita lebih dari 117 ribu produk obat ilegal berbagai merek. Beberapa di antaranya yang cukup dikenal antara lain Pegal Linu Cap Dua Manggis, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, serta Pegal Linu Nusantara.

Produk-produk ini beredar luas dan sudah dijual ke berbagai daerah, dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga ke Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Juni 2025, ASN dan Pensiunan Bisa Bernapas Lebih Lega Jelang Tahun Ajaran Baru

Yang lebih mengkhawatirkan, hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah produk mengandung zat kimia obat seperti parasetamol dan tadalafil, yang seharusnya tidak boleh dicampurkan ke dalam obat tradisional. Bahan-bahan kimia tersebut bisa memberikan efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Penting, 60 Persen Anak Indonesia Tak Punya Akses Gizi Seimbang

“Penambahan bahan kimia seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Konsumen tidak tahu apa yang mereka konsumsi sebenarnya,” tegas Tubagus.

Baca Juga: Permintaan Beras dari Malaysia Jadi Angin Segar, Indonesia Siap Ekspor Hingga 24 Ribu Ton per Tahun

Dari hasil penghitungan sementara, nilai keekonomian dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp2,84 miliar. BPOM menduga peredaran produk ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi kesehatan publik maupun ekonomi negara.

Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada dan Jauhi Kawah

BPOM menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, terutama yang diproduksi tanpa izin resmi.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak memilih produk obat dan selalu memeriksa izin edar sebelum membeli, agar tidak menjadi korban praktik industri ilegal yang hanya mengedepankan keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan konsumen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC