Banten

Bongkar Jaringan Heroin! Polda Metro Jaya Sita 1,1 Kg Narkoba Bernilai Rp4,1 Miliar

Moehamad Dheny Permana | 4 Juni 2025, 13:38 WIB
Bongkar Jaringan Heroin! Polda Metro Jaya Sita 1,1 Kg Narkoba Bernilai Rp4,1 Miliar

Akurat Banten - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, petugas berhasil menyita 1,1 kilogram narkoba jenis heroin dari tangan seorang pria berinisial YJ (33) di kawasan Karang Tengah, Jakarta Barat.

 “Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” ungkap Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari.

Baca Juga: Polres Tanjung Priok Gulung Tiga Marketing Judi Online, Ungkap Jejak Jaringan di Jakarta Utara

Barang bukti heroin ditemukan dalam tiga plastik klip besar, dengan rincian dua plastik masing-masing seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram.

Total berat bruto mencapai 1.106 gram atau sekitar 1,1 kilogram.

Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar di pasar gelap.

Edy menambahkan, penangkapan ini sangat berarti karena heroin termasuk narkotika yang cukup jarang diungkap dalam beberapa tahun terakhir.

“Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Baca Juga: Rahasia Simpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tetap Segar dan Awet Lama!

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa heroin tersebut dikirim dari Pulau Sumatra dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Berkat keberhasilan operasi ini, aparat memperkirakan sebanyak 1.100 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkotika jenis heroin.

Saat ini, tersangka YJ telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: BSU 2025 Resmi Disalurkan Bulan Juni untuk Pekerja dan Guru Honorer: Simak Syarat, Cara Cek dan Nominal!

Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu maksimal penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif dan terus berupaya menyusup ke wilayah perkotaan.

Upaya pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah meluasnya bahaya narkoba di masyarakat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.