Banten

Cuma Satu yang Bertahan, PT Gag Nikel Jadi Tambang Legal Terakhir di Raja Ampat, Ini Alasannya!

Andi Syafrani | 11 Juni 2025, 09:12 WIB
Cuma Satu yang Bertahan, PT Gag Nikel Jadi Tambang Legal Terakhir di Raja Ampat, Ini Alasannya!

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini menyisakan hanya satu perusahaan yang masih diperbolehkan melanjutkan kegiatan tambangnya, yakni PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam).

Perusahaan ini beroperasi di Pulau Gag dengan status Kontrak Karya (KK) dan dinilai paling memenuhi syarat, terutama dalam hal kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup.

Baca Juga: 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut, Berpotensi Kena Pidana

Empat perusahaan lain yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Semua perusahaan ini beroperasi di wilayah yang termasuk kawasan geopark Raja Ampat, sehingga aktivitas tambang dinilai mengancam kelestarian lingkungan yang dilindungi secara internasional.

Baca Juga: Kalah Telak 0-6 dari Jepang, Simon Tahamata: Ini Menyakitkan, Tapi Harus Tetap Dukung Timnas!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa PT Gag Nikel tetap diberi izin karena dianggap konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dari total wilayah Kontrak Karya seluas lebih dari 13.000 hektare, PT Gag Nikel hanya membuka 260 hektare untuk eksplorasi.

Dari angka itu, sekitar 130 hektare sudah direklamasi, dan 54 hektare telah dikembalikan ke negara.

Baca Juga: Aksi Demo di Cilegon Ricuh, Anggota Dewan Diduga Tabrak Buruh Serikat

“Reklamasi sudah berjalan, laut di sekitar jetty masih jernih, itu tandanya amdal mereka dijalankan dengan baik. Jadi, tidak benar kalau dibilang lingkungan di Pulau Gag sudah rusak,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara.

Ia juga menegaskan bahwa Pulau Gag berada di luar area geopark Raja Ampat dan berjarak sekitar 42 kilometer dari kawasan Piaynemo yang jadi ikon pariwisata Raja Ampat.

Lokasinya bahkan lebih dekat ke wilayah Maluku Utara, sehingga pemerintah menilai keberadaan tambang di sana tidak mengganggu kawasan konservasi.

Baca Juga: Isu Pungli di Safari Wukuf Haji 2025 Dibantah Kemenag: Layanan Ini Gratis, Bukan Komersil!

Selain itu, PT Gag Nikel juga menjadi satu-satunya perusahaan yang mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi nikel untuk tahun 2025.

Mereka sudah mulai produksi sejak tahun 2018 dan akan terus menjalankan kegiatan tambang hingga masa izin produksi berakhir pada 30 November 2047.

Sementara itu, tiga perusahaan lain tidak mendapatkan persetujuan RKAB untuk tahun-tahun berikutnya, dan satu lainnya bahkan tidak mengajukan RKAB sama sekali.

Baca Juga: SPMB 2025 Tangerang Siap Digelar, Pemkot Tingkatkan Aplikasi dan Server Demi Pelayanan Maksimal

“PT Gag sudah dari dulu, kontraknya sejak zaman Orde Baru. Kontrak Karya diteken tahun 1998, jadi enggak ada urusannya dengan pemerintah sekarang. Biar jelas ya, enggak ada konflik kepentingan di sini,” kata Bahlil menepis spekulasi yang berkembang.

Riwayat operasional PT Gag Nikel pun terbilang panjang. Mereka sudah memulai eksplorasi awal sejak 1972, menandatangani kontrak eksplorasi pada 1998, lalu melanjutkan dengan studi kelayakan dan konstruksi hingga akhirnya mulai produksi pada November 2017.

Baca Juga: Indonesia Murka: Blokade Gaza Hukuman Kolektif, Kecaman Keras Menlu RI atas Insiden Kapal Bantuan

Dengan izin yang berlaku sampai 2047, PT Gag kini jadi satu-satunya tambang nikel yang sah dan beroperasi penuh di kawasan Raja Ampat. Pemerintah berharap perusahaan ini tetap menjaga komitmennya dalam pelestarian lingkungan dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengorbankan alam yang menjadi warisan dunia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC