Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Enam Pengedar Narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2025

AKURAT BANTEN - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengamankan enam orang tersangka pengedar narkoba dalam rentang waktu tiga hari sejak 16 hingga 18 Juni 2025. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2025 yang bertujuan menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Tangerang.
Mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menyampaikan, keenam tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda oleh empat Polsek di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota.
"Polsek Benda mengamankan dua tersangka berinisial AR (34) dan MP (36) dengan barang bukti sabu seberat 6,35 gram yang dikemas dalam 11 bungkus plastik bening," ujar Prapto, Rabu (18/6/2025).
Penangkapan lainnya dilakukan oleh Polsek Neglasari terhadap tersangka berinisial N alias Jack (42). Petugas menemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 2,83 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp421.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Baca Juga: Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Gelapkan Rp36,3 Miliar Lewat SPJ Fiktif
Dari Polsek Ciledug, dua tersangka lainnya berinisial AW alias Bowo (23) dan SNZ (23) diamankan terkait kepemilikan tembakau sintetis seberat bruto 30,01 gram. Polisi juga menyita timbangan digital dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Sementara itu, Polsek Sepatan mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan menangkap tersangka ZF (29). Barang bukti yang disita antara lain 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer yang siap edar.
Prapto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
"Seluruh jajaran Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba dan memutus rantai penyelundupan narkotika, terlebih demi menyelamatkan generasi muda," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Sigap Petugas Gagalkan Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara. Untuk kasus obat keras, pelaku juga dikenai jeratan Undang-Undang Kesehatan.
Operasi Nila Jaya 2025 merupakan operasi kepolisian terpusat yang digelar secara serentak di wilayah Polda Metro Jaya guna memberantas kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime.
"Ini bentuk komitmen kami dalam perang terhadap narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum kami," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










