AWAS BAHAYA! BPOM Bongkar 9 Obat Tradisional Beracun: Bisa Bikin Stroke Hingga Meninggal, Cek Daftarnya Sekarang

AKURAT BANTEN – Kabar mengejutkan datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)! Setelah melakukan pengawasan intensif, BPOM berhasil menindak sebanyak sembilan produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.
Produk-produk ini, jika dikonsumsi, berpotensi memicu masalah kesehatan serius mulai dari gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian!
"Temuan kami menunjukkan sembilan produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Daftar 9 Produk Berbahaya yang Wajib Kamu Hindari
Sembilan produk yang masuk daftar hitam BPOM ini ditemukan selama periode pengawasan Mei 2025 terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di berbagai wilayah Indonesia.
Mayoritas mencantumkan logo jamu dan klaim menyesatkan untuk stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan penggemuk badan.
Berikut adalah daftar nama produk-produk berbahaya tersebut:
- Harimau Putih
- One Man
- Amirna Lelaki
- Urat Madu Gold
- Redak-Sam
- Jarak Pagar
- Contra Lin
- Real Slim Ultimate
- Vitamin Gemuk Alami
Mengapa Bahan Kimia Obat (BKO) Dilarang Keras dalam Obat Herbal? Efek Sampingnya Mengerikan!
Baca Juga: Sulit Dapat Nomor Antrian KJP? Bisa On the Spot ke Laman Pasar Jaya, Begini Caranya
Taruna Ikrar menjelaskan, sebagian besar temuan ini mengandung BKO berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, serta glibenklamid dan metformin.
BKO seharusnya hanya digunakan dengan indikasi yang tepat dan di bawah pengawasan tenaga medis.
Penggunaan BKO dalam obat bahan alam sangat dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan fatal.
Sildenafil, Tadalafil, dan Turunannya: Sering ditemukan dalam produk stamina pria ilegal.
Konsumsinya dapat menyebabkan gangguan penglihatan serius, stroke, hingga kematian mendadak.
Asam Mefenamat dan Natrium Diklofenak: Umumnya untuk pereda nyeri. Dalam obat herbal, bisa memicu gangguan saluran cerna parah dan kerusakan hati permanen.
Sibutramin: Bahan pelangsing yang dilarang. Konsumsi dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
Deksametason dan Siproheptadin: Steroid dan antihistamin. Penggunaan jangka panjang dapat menimbulkan gangguan hormonal, obesitas, dan penurunan imunitas tubuh.
“BPOM tidak akan mentoleransi tindakan pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan BKO dalam produk OBA. Penggunaan BKO dalam produk OBA sangat dilarang. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut nyawa dan keselamatan konsumen," tegas Taruna.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU Cek Rekening! Ini Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu
Ancaman Penjara 12 Tahun & Denda Rp 5 Miliar
BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara intensif dan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak aman.
Pelanggaran semacam ini akan dikenai sanksi hukum berat sesuai dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga: Kearsipan Daerah Melesat, Kota Tangerang Targetkan Peringkat Nasional Lebih Tinggi di 2025
BPOM juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, atau iklan obat dan suplemen kesehatan yang mencurigakan.
Laporkan melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau kanal resmi lainnya.
Waspada selalu, pastikan produk kesehatan yang Anda konsumsi sudah terdaftar dan aman dari BKO berbahaya. Kesehatan Anda adalah prioritas utama (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










