Banten

Komnas HAM Soroti Pembubaran Retret Remaja di Sukabumi: Intoleransi yang Tak Bisa Dibiarkan

Andi Syafrani | 11 Juli 2025, 15:47 WIB
Komnas HAM Soroti Pembubaran Retret Remaja di Sukabumi: Intoleransi yang Tak Bisa Dibiarkan

AKURAT BANTEN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara soal pembubaran retret remaja Kristen di sebuah vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan langsung di lokasi pada 3–4 Juli 2025, Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden pada Jumat (27/6) tersebut mengandung pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi yang dijamin konstitusi.

Baca Juga: PPATK Ungkap Ada NIK Penerima Bansos Terindikasi Danai Terorisme, Gus Ipul Turun Tangan

"Komnas HAM menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman," tegas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7).

Baca Juga: APBD Perubahan Jakarta 2025 Disepakati Rp91,8 Triliun, DPRD Janji Prioritaskan Kesejahteraan Warga

Dari hasil observasi dan pengumpulan informasi kepada korban, warga sekitar, aparat kepolisian, dan perwakilan pemerintah daerah, Komnas HAM mendapati bahwa peserta retret yang mayoritas remaja mengalami intimidasi, pengusiran paksa, hingga perusakan kendaraan dan fasilitas vila tempat mereka menginap.

Baca Juga: Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri, Polisi Masih Selidiki Identitas

Tindakan itu dipicu oleh penolakan dari sebagian warga yang merasa terganggu dengan aktivitas keagamaan di lokasi tersebut. Salah satu pemicu lainnya adalah kesalahpahaman warga yang menganggap vila tersebut dijadikan tempat ibadah secara permanen, bukan sekadar penginapan kegiatan rohani sementara.

Baca Juga: Miris! Gadis Penyandang Disabilitas Dicabuli 4 Pria di Serang, Semua Pelaku Ditangkap

Menurut Pramono, bentuk persekusi seperti ini bukan hanya mencederai nilai-nilai toleransi antarumat beragama, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis bagi para peserta, terutama karena mereka adalah anak-anak muda yang seharusnya dilindungi dan didampingi.

“Tindakan persekusi ini tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta remaja,” ujarnya.

Baca Juga: Sarang Prostitusi di Kota Tangerang Digerebek, 12 PSK Dibawah Umur Diamankan

Komnas HAM pun meminta agar Polres Sukabumi menjalankan proses hukum secara adil dan transparan terhadap pelaku perusakan dan intimidasi. Perlindungan terhadap korban, termasuk keluarga pengelola vila yang tinggal di lokasi, juga diminta menjadi prioritas agar mereka bisa melanjutkan hidup tanpa rasa khawatir.

Lebih lanjut, Komnas HAM mengimbau agar seluruh elemen pemerintah daerah mulai dari Kabupaten Sukabumi, Pemprov Jawa Barat, hingga unsur tokoh agama dan masyarakat aktif membangun kembali suasana damai dan saling menghargai.

Edukasi mengenai pentingnya keberagaman dan kerukunan perlu diperluas agar kejadian serupa tak terulang di masa depan.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis, Bisa Dapat Uang Tunai Rp995.550 Langsung Masuk Rekening

Tak berhenti di tingkat lokal, Komnas HAM juga meminta Kementerian Agama turun tangan dengan memastikan implementasi nyata dari jaminan kebebasan beragama di seluruh pelosok negeri.

Bahkan, Pramono mendorong adanya kebijakan afirmatif dari Menteri Agama yang secara spesifik menangkal potensi intoleransi dan diskriminasi, baik di ruang publik maupun privat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC