JALAN BUTUT ITU HARAM!' Drama Viral Rieke Diah Pitaloka, Adukan Jalan Rusak Sukabumi ke Dedi Mulyadi, Ini Balasan Menohok 'Kang Dedi'

AKURAT BANTEN- Anggota DPR RI sekaligus aktris kondang, Rieke Diah Pitaloka, yang dikenal sebagai 'Nyi Iroh' dalam video viralnya, baru-baru ini menyita perhatian publik usai melayangkan protes keras soal kondisi jalan rusak di Sukabumi, Jawa Barat.
Uniknya, keluhan itu ia alamatkan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui sebuah unggahan video yang langsung memantik respons cepat dari sang Gubernur.
Protes 'Nyi Iroh' yang Menyentil: Jalan Butut itu Haram!
Aksi Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI, saat masa reses di dapilnya, mendadak menjadi sorotan.
Dalam kunjungan ke daerah Cikidang, Sukabumi, Rieke merekam sendiri kondisi jalan yang hancur, berbatu, dan sulit dilalui di wilayah Jalan Pasir Langkap.
Dengan gaya khasnya yang lugas dan diselipi humor satir, Rieke mengadukan penderitaan warga kepada Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi.
"Assalamualaikum Kang Dedi, saya Nyi Iroh warga Cikidang di Sukabumi. Nah ini jalan kayak gini Kang Dedi, Jalan Pasir Langkap Kang Dedi. Tolong dibantu, Kang Dedi. Kasihan warga, Kang Dedi," ucap Rieke dalam video tersebut, memohon perbaikan segera.
Tak hanya itu, Rieke juga menyentil secara tajam dengan analogi yang unik:
"Yang haram itu adalah segala hal yang memabukkan. Nah, ini (menunjuk ke jalan) mabuk. Akibat jalan butut. Jadi kesimpulannya, jalan butut itu adalah HARAM karena memabukkan. Agar kehidupan warga tidak menjadi haram, maka jalan harus dibenerin. Justice for Cikidang!"
Aduan bernada humor kritis ini seketika viral, menuntut perhatian tidak hanya dari Gubernur Jabar, tetapi juga Bupati Sukabumi.
Klarifikasi dan Balasan Cepat Dedi Mulyadi: Soal Status Jalan
Mendapati keluhan viral tersebut, Dedi Mulyadi melalui akun Instagramnya @dedimulyadi71 langsung memberikan tanggapan.
Respon "Kang Dedi" terbilang tenang, namun sekaligus edukatif dan menohok.
Alih-alih menampik, Dedi Mulyadi mempertanyakan status kepemilikan jalan yang dilaporkan Rieke.
Ia meminta Rieke memastikan terlebih dahulu, apakah Jalan Pasir Langkap itu termasuk Jalan Kabupaten atau Jalan Provinsi.
"Untuk Neng Iroh, itu apa-apaan Neng di Sukabumi panas-panasan. Sukabumi itu kabupaten yang sering dibantu provinsi," ujar Dedi.
"Itu jalan Cikidang masuknya jalan apa? Jalan kabupaten atau jalan provinsi? Perasaan mah itu jalan kabupaten, kelihatannya tanahnya tanah perhutanan."
Dedi menjelaskan bahwa status jalan sangat krusial, karena menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perbaikan.
Dalam kasus jalan yang dilaporkan Rieke, Dedi mencurigai itu adalah Jalan Kabupaten atau bahkan jalan yang berada di tanah Perhutani, yang berarti tanggung jawab utama perbaikannya berada di Pemerintah Kabupaten atau pihak terkait lainnya, bukan langsung Pemprov Jawa Barat.
Titik Terang Solusi: Koordinasi Mendesak!
Meskipun demikian, Dedi Mulyadi memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar perbaikan jalan di Cikidang tersebut dapat menjadi prioritas utama.
Kolaborasi antara Rieke Diah Pitaloka yang mewakili rakyat di parlemen dan Dedi Mulyadi di eksekutif ini menyoroti permasalahan klasik infrastruktur di daerah: ketidakjelasan status jalan yang kerap menjadi kendala utama dalam pengajuan anggaran dan pelaksanaan perbaikan.
Rieke pun menanggapi balik klarifikasi tersebut: "Memang status harus jelas, kalau tidak jelas membuat hidup jadi galau. Tolong Pak Bupati, statusnya dikembalikan supaya hubungan kita jelas," tegas Rieke, memperjelas bahwa inti masalahnya adalah kepastian status jalan agar bisa diperjuangkan perbaikannya.
Interaksi dua tokoh politik dengan gaya komunikasi yang kontras ini sukses memicu perdebatan publik dan membawa isu jalan rusak di pelosok Sukabumi naik ke permukaan nasional.
Kita tunggu, apakah 'drama' viral ini akan segera berujung pada mulusnya Jalan Pasir Langkap, Cikidang, Sukabumi (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










