Viral! Guru Madrasah Diniyah Dituntut Rp25 Juta Usai Tampar Murid, Berikut Kronologinya

AKURAT BANTEN - Media sosial kembali dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seorang guru Madrasah Diniyah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi berusia 63 tahun dituntut Rp25 juta usai menampar muridnya.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial karena usia guru madin yang sudah tidak lagi muda dan mengundang simpati publik hingga seruan donasi.
Zuhdi memberikan keterangan bahwa ia diminta untuk membayar sebesar Rp25 juta sebagai uang damai untuk wali murid.
Baca Juga: Mengaku Hamil 9 Bulan, Erika Carlina Akan Bertanggung Jawab Penuh Atas Anaknya
Tetapi setelah melalui negosiasi, pihak wali murid menurunkan jumlah denda menjadi Rp12,5 juta.
Kejadian ini terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin.
Kronologi Kejadian
Dalam konferensi Pers, Kepala Madrasah menjelaskan bahwa insiden bermula saat Zuhdi mengajar kelas 5.
Namun secara tiba-tiba kepalanya dihantam sandal oleh murid dari kelas 6 yang sedang gaduh.
Kemudian secara spontan, Zuhdi menarik siswa yang menghantamnya dengan sandal dan melakukan pemukulan.
Baca Juga: Analisis Kriminolog Forensik: Ada Tanda-Tanda Tak Wajar di Balik Kematian Diplomat Arya Daru
Akibatnya wali murid dari siswa tersebut tidak terima dan menghampiri kepala madrasah untuk melakukan pengaduan.
Setelahnya dilakukan mediasi, wali murid membuat surat pernyataan untuk Zuhdi dengan menyertakan denda sebesar Rp25 juta.
Zuhdi mengaku keberatan dan merasa sedih terkait denda tersebut mengingat pendapatannya mengajar di madin hanya Rp450.000 dalam empat bulan.
Baca Juga: Ayah Sarwendah Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun, Begini Reaksi Ruben Onsu
Zuhdi juga menegaskan bahwa niatnya saat menampar adalah untuk mendidik siswa tersebut, bukan untuk melukai.
Dirinya pun tidak menyangka bakal dikenai denda sebesar itu, padahal kejadiannya sudah berselang 3 bulan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









