Viral! Guru Madrasah Diniyah Dituntut Rp25 Juta Usai Tampar Murid, Berikut Kronologinya

AKURAT BANTEN - Media sosial kembali dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seorang guru Madrasah Diniyah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi berusia 63 tahun dituntut Rp25 juta usai menampar muridnya.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial karena usia guru madin yang sudah tidak lagi muda dan mengundang simpati publik hingga seruan donasi.
Zuhdi memberikan keterangan bahwa ia diminta untuk membayar sebesar Rp25 juta sebagai uang damai untuk wali murid.
Baca Juga: Mengaku Hamil 9 Bulan, Erika Carlina Akan Bertanggung Jawab Penuh Atas Anaknya
Tetapi setelah melalui negosiasi, pihak wali murid menurunkan jumlah denda menjadi Rp12,5 juta.
Kejadian ini terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin.
Kronologi Kejadian
Dalam konferensi Pers, Kepala Madrasah menjelaskan bahwa insiden bermula saat Zuhdi mengajar kelas 5.
Namun secara tiba-tiba kepalanya dihantam sandal oleh murid dari kelas 6 yang sedang gaduh.
Kemudian secara spontan, Zuhdi menarik siswa yang menghantamnya dengan sandal dan melakukan pemukulan.
Baca Juga: Analisis Kriminolog Forensik: Ada Tanda-Tanda Tak Wajar di Balik Kematian Diplomat Arya Daru
Akibatnya wali murid dari siswa tersebut tidak terima dan menghampiri kepala madrasah untuk melakukan pengaduan.
Setelahnya dilakukan mediasi, wali murid membuat surat pernyataan untuk Zuhdi dengan menyertakan denda sebesar Rp25 juta.
Zuhdi mengaku keberatan dan merasa sedih terkait denda tersebut mengingat pendapatannya mengajar di madin hanya Rp450.000 dalam empat bulan.
Baca Juga: Ayah Sarwendah Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun, Begini Reaksi Ruben Onsu
Zuhdi juga menegaskan bahwa niatnya saat menampar adalah untuk mendidik siswa tersebut, bukan untuk melukai.
Dirinya pun tidak menyangka bakal dikenai denda sebesar itu, padahal kejadiannya sudah berselang 3 bulan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






