Banten

Viral! Warganet Curhat Soal ATM di Bekukan, Padahal Sedang di Kondisi Urgent Butuh Uang Untuk Biaya Oprasi

Cooky T. Adhikara | 31 Juli 2025, 08:53 WIB
Viral! Warganet Curhat Soal ATM di Bekukan, Padahal Sedang di Kondisi Urgent Butuh Uang Untuk Biaya Oprasi

AKURAT BANTEN - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening yang tidak aktif selama tiga bulan kembali jadi sorotan publik.

Kejadian ini viral usai seorang wanita mengunggah kekesalannya lewat media sosial, lantaran ATM-nya tak bisa digunakan padahal dana di dalamnya akan dipakai untuk operasi keluarganya.

Unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @nyinyir_update_official itu langsung memantik reaksi publik. Dalam video, wanita tersebut mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap menyusahkan rakyat.

“Bayangin, keluarga mau operasi, tapi duit di rekening semua malah nggak bisa ditarik,” ungkapnya sambil menahan emosi.

Baca Juga: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia, PPP dan Kemenag Sampaikan Duka Mendalam

Ia juga menyindir pemerintah yang dinilai salah prioritas. “Daripada menahan uang rakyat, kenapa nggak blokir situs-situs judi online aja?”

Kebijakan ini menuai kritik keras dari warganet. Salah satunya, akun @yennysyen menulis, “Yang namanya tabungan itu ya buat nabung. Mau dipake mau nggak, urusan yang punya uang lah. Aneh... Nabung di rumah takut dimakan rayap, nabung di bank dibekukan. Kenapa aku WNI ya Allahhh?”

Komentar senada juga disampaikan akun @anda_ope yang menandai akun pejabat tinggi negara. “@prabowo @gibran_rakabuming, tolong hentikan segera kebijakan bawahan-bawahan Anda yang terhormat tsb, Pak! Itu uang rakyat, tanah rakyat! Negara tidak ada hak samasekali mengambil atau mengaturnya!”

Baca Juga: Hari Anak Nasional di Kota Tangerang, Marak PSK Dibawah Umur Makin Liar

Sementara akun @daftarimei memperingatkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini, “PIHAK BANK SEGERA YAH, berpikir panjang untuk hal ini. Karena dampaknya, orang nggak akan mau lagi simpan uang di bank.”

Menurut pernyataan resmi PPATK yang dikutip dari akun Instagram @ppatk_indonesia, pembekuan rekening dormant merupakan langkah antisipasi terhadap potensi pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya.

Namun demikian, kasus ini memperlihatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu dievaluasi lebih dalam, agar tidak justru menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat yang taat aturan.

Baca Juga: Minat Tinggal di Eropa Lewat Jalur Investasi? Investor Indonesia Dibidik dalam Program Golden Visa Yunani

Transparansi, sosialisasi, dan empati sosial diharapkan bisa menjadi pertimbangan dalam penegakan kebijakan semacam ini.

Sebab jika tidak, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional bisa ikut terancam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.