Semarakan Kemerdekaan, Pemkab Tangerang Beri Diskon dan Pembebasan Denda PBB-BPHTB

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepanjang bulan Agustus 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi menjelaskan, kebijakan ini merupakan ini bagian dari rangkaian program HUT ke-80 Republik Indonesia dalam hal pelayanan publik sektor perpajakan.
"Pemerintah daerah memberikan keringanan untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB," ujar Budhi, Minggu (17/08/2025).
Baca Juga: 80 Gerobak dan Modal Usaha Rp1 Juta Jadi Kado Hadiah UMKM Kabupaten Tangerang di HUT RI
"Kemudian juga pemberian diskon BPHTB sebesar 5 persen," sambungnya.
Selain itu, kata Budhi, Bapenda Kabupaten Tangerang juga memberikan pembebasan denda dan bunga terhadap pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti hotel, hiburan, parkir, restoran, reklame dan pajak air tanah.
Budhi menegaskan, program diskon BPHTB dan pembebasan denda PBB ini berlaku sejak 17 hingga 30 Agustus 2025.
Baca Juga: Peduli Gizi Generasi Muda, KAHMI Foundation Santuni Anak Yatim di SDN 05 Karawaci
"Nanti mungkin kebijakan pak bupati seperti apa, apakah mau diperpanjang atau sebagainya tergantung kebijakan yang akan diputuskan pak bupati," tuturnya.
Di sisi lain, Budhi mengungkapkan, penerimaan realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada APBD murni sudah mencapai 58 persen atau senilai Rp3,7 triliun.
Sedangkan untuk target pada APBD Perubahan, Budhi menyebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang memproyeksikan penerimaan pajak sebesar Rp360 miliar.
Baca Juga: Perayaan HUT RI ke-80 di Kabupaten Tangerang, Bupati Beri Kejutan untuk Komandan Upacara
"Kalau penerimaan pajak sampai Agustus ini Alhamdulillah sudah mencapai 58 persen," kata Budhi.
"Di perubahan anggaran bertambah lagi menjadi Rp360 miliar untuk sektor pajak daerah," jelasnya. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










