PKH Tahap Pertama 2026 Cair Menjelang Ramadan, Ini Rincian Bantuan dan Cara Cek Status Penerima

Akurat Banten - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2026 mulai dicairkan menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Penetapan penerima bantuan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data tersebut kemudian digunakan oleh Kementerian Sosial sebagai rujukan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
DTSEN diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi lapangan. Dengan pembaruan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan antarprogram.
Pada tahun 2026, penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 dan desil 2, yakni kelompok sangat miskin dan miskin berdasarkan klasifikasi kesejahteraan nasional.
Namun demikian, apabila alokasi anggaran memungkinkan, cakupan penerima dapat diperluas hingga desil 3 dan desil 4 yang tergolong hampir miskin dan rentan miskin.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, bantuan PKH diberikan kepada beberapa kelompok, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, serta korban pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Siaga Lebaran 2026, Maluku Kerahkan 28 Kapal Amankan Mudik Antar Pulau
Besaran bantuan berbeda sesuai kategori. Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
Siswa SD memperoleh Rp900.000 per tahun, siswa SMP Rp1.500.000 per tahun, dan siswa SMA Rp2.000.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat serta lanjut usia di atas 60 tahun menerima Rp2.400.000 per tahun, sedangkan korban pelanggaran HAM berat memperoleh Rp10.800.000 per tahun, yang dicairkan secara bertahap.
Penyaluran bantuan pada 2026 dibagi menjadi empat tahap setiap tiga bulan, yaitu Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penyaluran tahap pertama dimulai pada Februari 2026. Selain PKH, bantuan yang disalurkan juga mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Di sejumlah daerah, distribusi juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai kebijakan setempat, sehingga bantuan diharapkan dapat diterima selama bulan puasa dan sebelum Lebaran.
Status penerima bansos dapat diperiksa secara mandiri melalui laman resmi kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah dan nama lengkap sesuai e-KTP.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di App Store dan Play Store setelah melakukan pendaftaran dan verifikasi data.
Dengan memahami alur pencairan dan cara pengecekan bansos, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dari sumber resmi serta memastikan haknya tetap terlindungi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









