Banten

Gagalkan Peredaran 2.000 Pil Ekstasi di Cililitan, Polisi Ringkus Pelajar 24 Tahun di Depan PGC

Riski Endah Setyawati | 6 Maret 2026, 09:50 WIB
Gagalkan Peredaran 2.000 Pil Ekstasi di Cililitan, Polisi Ringkus Pelajar 24 Tahun di Depan PGC
Ilustrasi pil ekstasi (Istimewa)

Akurat Banten - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita ribuan pil ekstasi di wilayah Jakarta Timur.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria muda yang diduga terlibat dalam distribusi barang terlarang itu.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Cililitan, tepatnya di sekitar pusat perbelanjaan yang cukup ramai di wilayah Kramat Jati.

Petugas menyebut total ada 2.000 butir ekstasi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka dalam operasi tersebut.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Meta yang Dinilai Abai Aturan di Indonesia

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Informasi yang masuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pemantauan intensif oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung dramatis.

"Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba di depan Mall PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata AKP Ari Purwanto.

Menurut Ari, operasi tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF yang masih berusia 24 tahun.

Tersangka diketahui berada di sekitar lokasi yang sebelumnya telah dipantau oleh petugas berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Menu Buka Puasa yang Segar dan Mengenyangkan, Cocok untuk Hilangkan Dahaga Setelah Seharian Berpuasa

Sebelum penangkapan dilakukan, tim kepolisian terlebih dahulu melakukan pengamatan di area sekitar guna memastikan identitas serta pergerakan target.

Setelah yakin dengan keberadaan orang yang dimaksud, petugas kemudian mendekati dan langsung melakukan tindakan penangkapan.

Proses penggeledahan terhadap tersangka pun dilakukan di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, aparat menemukan sejumlah plastik berukuran besar yang berisi narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti tersebut diketahui tersimpan dalam delapan plastik besar dengan total keseluruhan mencapai 2.000 butir.

Selain pil ekstasi, polisi juga turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: Getir tapi Bangga, Pesan Menyentuh Ikang Fawzi Saat Putri Bungsunya Nekat Menuju Gaza

Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan di lapangan, RF mengakui bahwa ribuan pil ekstasi tersebut berada dalam penguasaannya.

Fakta lain yang terungkap, tersangka diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Setelah penangkapan dilakukan, penyidik tidak berhenti sampai di situ.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka yang berada di wilayah Depok.

Langkah ini dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan ataupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca Juga: Kabar Terkini Zidan: Kisah Pilu Bocah 12 Tahun yang ‘Menyerahkan’ Adiknya demi Masa Depan

Namun dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi tidak menemukan narkotika ataupun barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polisi juga masih menelusuri sumber asal barang haram tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

AKP Ari Purwanto juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dalam upaya mencegah peredaran narkotika.

Ia menekankan bahwa peran masyarakat sangat penting untuk membantu aparat dalam mengungkap kasus serupa.

"Kami mengimbau kepada warga untuk melakukan pencegahan dini, mengantisipasi, serta menjaga lingkungan masing-masing agar peredaran narkoba bisa ditekan demi menyelamatkan generasi muda," ujarnya.

Menurutnya, informasi dari masyarakat sering kali menjadi kunci awal dalam pengungkapan kasus narkotika.

Baca Juga: Kabar Terkini Zidan: Kisah Pilu Bocah 12 Tahun yang ‘Menyerahkan’ Adiknya demi Masa Depan

Oleh karena itu, warga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah di bawa ke mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Ari.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkotika masih terus terjadi dan membutuhkan kerja sama antara aparat serta masyarakat untuk menekannya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.