Indonesia Larang Penggunaan Vape? Polisi, BNN dan Kemenkes Ungkap Wacana dan Alasannya!
AKURAT BANTEN - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait isu pelarangan rokok elektronik atau vape yang belakangan ramai diperbincangkan.
Pihak kepolisian menilai rencana tersebut belum bisa diputuskan dalam waktu dekat karena masih berada pada tahap awal pembahasan.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menegaskan bahwa usulan pelarangan vape masih berupa wacana yang membutuhkan kajian lebih komprehensif.
Baca Juga: Bansos Tahap 2 Resmi Cair Lebih Cepat Mulai 10 April 2026, Ini Rincian Dana yang Diterima Warga
"Terkait meminta agar vape ini untuk dilarang, itu masih wacana, ya masih perlu pembahasan yang mendalam terkait hal tersebut ya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait kebijakan tersebut meski isu ini sudah mulai dibahas di tingkat legislatif.
Menurutnya, diskusi terkait vape muncul bersamaan dengan rencana revisi regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Baca Juga: Bansos April 2026 Cair Bertahap, BLT Kesra Rp900 Ribu Belum Jelas Nasibnya
"Jadi itu yang bisa saya sampaikan karena memang belum ada perkembangannya, baru kemarin dimunculkan ya," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar penggunaan vape beserta cairannya dimasukkan dalam pengaturan RUU tersebut.
Usulan itu bukan tanpa alasan karena pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan zat berbahaya dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Prancis Kirim 39 Kendaraan Lapis Baja ke Lebanon, Konflik Kawasan Kian Memanas
Ia menyebut Indonesia saat ini menghadapi fenomena baru berupa distribusi zat narkotika melalui media rokok elektronik yang semakin meluas.
Bahkan, sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Temuan laboratorium BNN pun memperkuat kekhawatiran tersebut setelah dilakukan pengujian terhadap ratusan sampel cairan vape.
Baca Juga: Bansos Tahap 2 Resmi Cair Lebih Cepat Mulai 10 April 2026, Ini Rincian Dana yang Diterima Warga
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ungkap Suyudi.
Dari ratusan sampel itu, ditemukan beberapa di antaranya mengandung zat berbahaya seperti kanabinoid sintetis, methamphetamine, hingga etomidate yang merupakan obat bius.
Rinciannya, terdapat 11 sampel mengandung senyawa ganja sintetis, satu sampel mengandung sabu, dan 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate.
Baca Juga: DPRD Dorong Pengambilan Paksa PSU, Aset 1.078 Hektare di Kota Tangerang Terancam Hilang
Kondisi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan vape telah berkembang menjadi medium baru dalam distribusi narkotika.
Selain itu, BNN juga mencatat pertumbuhan zat psikoaktif baru yang sangat pesat di tingkat global maupun nasional.
Saat ini, tercatat sebanyak 1.386 jenis zat psikoaktif baru beredar di dunia, sementara di Indonesia telah teridentifikasi 175 jenis.
Baca Juga: Bansos April 2026 Cair Bertahap, BLT Kesra Rp900 Ribu Belum Jelas Nasibnya
Suyudi menambahkan bahwa etomidate kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan dua berdasarkan regulasi terbaru Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun demikian, penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan zat tersebut masih terbatas menggunakan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman yang relatif lebih ringan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










