Kapolri Tanggapi Fenomena 'No Viral No Justice' Minta Polisi Sigap Layani Aduan Warga, Tak Tunggu Kasus Viral

AKURAT BANTEN - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya kecepatan respons aparat dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Ia menilai pelayanan yang lamban justru memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menurut Sigit, fenomena munculnya istilah “no viral no justice” di media sosial menjadi cerminan kekecewaan masyarakat. Istilah tersebut, kata dia, lahir karena masih adanya laporan warga yang tidak segera ditangani secara serius oleh aparat.
Baca Juga: Per 1 Januari 2026 BI Resmi Tinggalkan JIBOR, INDONIA Jadi Penentu Arah Suku Bunga Pasar
Kapolri menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mampu bergerak cepat tanpa harus menunggu tekanan opini publik. Penanganan yang profesional dan tepat waktu dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Bagaimana polisi bisa respons cepat terhadap segala macam bentuk pengaduan, jangan sampai selalu ada muncul istilah no viral no justice,” kata Sigit, Rabu (31/12/2025).
Ia juga mengingatkan jajarannya agar tidak bersikap defensif atau terbawa perasaan saat menerima kritik dari masyarakat. Kritik, menurutnya, harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Baca Juga: Jamaah Thorikoh wan Naksabandiyah Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru 2026 di Sumur Pandeglang
Sigit menegaskan bahwa polisi adalah pelayan publik yang dituntut untuk hadir di tengah masyarakat, mendengar keluhan, dan memberikan solusi yang adil. Sikap terbuka dan empati menjadi bagian penting dari tugas kepolisian modern.
Lebih lanjut, Kapolri meminta seluruh satuan kerja terus melakukan pembenahan internal tanpa mengabaikan hal-hal positif yang telah berjalan. Reformasi di tubuh Polri harus dilakukan secara berkelanjutan dan terukur.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dan sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Dengan mekanisme yang jelas dan transparan, laporan warga diharapkan bisa diproses lebih cepat dan akuntabel.
Baca Juga: 576 Mahasiswa Kota Tangerang Terima Bansos Beasiswa Pendidikan Tinggi
Kapolri berharap, ke depan tidak ada lagi kesan bahwa keadilan hanya hadir setelah sebuah kasus ramai diperbincangkan. Polisi, kata dia, harus menjadi institusi yang responsif sejak laporan pertama diterima.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









