Banten

Madiun Gempar! Wali Kota Maidi Terjaring OTT KPK, Dugaan 'Setoran' Proyek dan Dana CSR Terbongkar

Saeful Anwar | 20 Januari 2026, 06:54 WIB
Madiun Gempar! Wali Kota Maidi Terjaring OTT KPK, Dugaan 'Setoran' Proyek dan Dana CSR Terbongkar

  

AKURAT BANTEN– Awal tahun 2026 dibuka dengan gebrakan mengejutkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kota Pendekar, Madiun, mendadak gempar setelah tim lembaga antirasuah tersebut melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret orang nomor satu di kota tersebut, Wali Kota Maidi, Senin (19/1/2026).

Operasi senyap ini dilakukan di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat pembangunan infrastruktur, namun justru terindikasi adanya praktik lancung di balik layar.

Baca Juga: Jerit Histeris di Balik Megahnya Proyek Alam Sutera: Sengketa Lahan Berujung Dugaan Penganiayaan Warga

15 Orang Diamankan, 9 Diterbangkan ke Jakarta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyelidik telah mengamankan total 15 orang di wilayah Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan secara serentak di beberapa titik di Kota Madiun.

"Benar, hari ini Senin (19/1) tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur," ujar Budi dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dari belasan orang tersebut, 9 di antaranya, termasuk Wali Kota Maidi, langsung dibawa ke markas besar KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Tak Lagi Teriak 'Curhat Dong', Mamah Dedeh Terbaring Lemah di RS, Ternyata Ini Penyakit yang Diidapnya

Modus Operandi: "Fee" Proyek dan Dana CSR

Isu yang paling menyita perhatian adalah substansi dari kasus ini. Berdasarkan informasi awal, KPK mengendus adanya praktik lancung terkait pembagian jatah atau fee proyek pembangunan fisik.

Tak hanya itu, dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, diduga ikut dikorupsi atau dijadikan alat transaksi ilegal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah bahwa dana CSR tidak bisa dikelola secara personal atau digunakan sebagai "bank pribadi" di luar prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: HEBOH di Transjakarta! Dua Pria Nekat Berbuat Asusila di Tengah Penumpang, Cairan Mencurigakan Jadi Bukti

Status Hukum dalam 1x24 Jam

Hingga Senin malam, status Maidi dan delapan orang lainnya masih sebagai terperiksa. Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka—apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun," tambah Budi.

Gebrakan KPK di Madiun ini seolah memecah kebuntuan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi di tingkat daerah pada tahun 2026.

OTT ini juga menyusul keberhasilan KPK sebelumnya yang menangkap oknum pajak di Jakarta Utara, menandakan bahwa "taring" lembaga antirasuah ini kembali tajam di awal tahun.

Masyarakat kini menunggu detail mengenai proyek apa saja yang dikorupsi dan seberapa besar nilai dana CSR yang diselewengkan (**). 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman