Heboh! Mbak Rara 'Pawang Hujan' Ditegur di Ritual Labuhan Parangkusumo, Begini Jawaban Tegas Keraton Yogyakarta

AKURAT BANTEN– Sosok Raden Rara Istiati Wulandari, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Rara sang pawang hujan, kembali menjadi pusat perhatian publik.
Namun kali ini, bukan karena aksinya mengendalikan cuaca di sirkuit balap, melainkan sebuah video viral yang memperlihatkan dirinya ditegur saat ritual sakral Labuhan di Pantai Parangkusumo, Bantul, DIY.
Kejadian yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026 tersebut memicu perdebatan di jagat maya.
Dalam potongan video yang beredar, Mbak Rara tampak dihampiri oleh seorang pria berpakaian adat peranakan (abdi dalem) dan diminta untuk tidak masuk ke area tertentu dalam prosesi tersebut.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ada larangan khusus bagi sang pawang hujan?
Aturan Ketat di Balik Kesakralan Ritual Keraton
Menanggapi kegaduhan ini, pihak Keraton Yogyakarta melalui Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono, memberikan penjelasan resmi yang menjernihkan suasana.
GKR Condrokirono menegaskan bahwa ritual Labuhan bukanlah sekadar acara budaya biasa, melainkan Hajad Dalem—sebuah upacara suci sebagai wujud syukur raja dan permohonan keselamatan bagi bangsa.
"Pada dasarnya semua pelaksanaan hajad dalem adalah dari abdi dalem Kraton Yogyakarta," tegas GKR Condrokirono, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Heboh Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Taspen Akhirnya Buka Suara: Simak Fakta Resminya!
Bolehkah Masyarakat Umum Hadir?
Meski merupakan agenda internal keraton, GKR Condrokirono menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya tetap diperbolehkan menyaksikan prosesi tersebut.
Namun, ada aturan main yang harus dipatuhi:
Tidak Mengganggu Kekhusyukan: Penonton dilarang masuk ke zona inti ritual yang sedang berlangsung.
Izin Resmi untuk Keterlibatan Khusus: Jika ada pihak luar, baik individu maupun lembaga, yang ingin "terlibat" atau mengambil peran dalam agenda keraton, wajib mengantongi izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura.
Teguran yang diterima Mbak Rara di lapangan diduga kuat berkaitan dengan prosedur protokol tersebut.
Di mana setiap orang yang berada di area utama ritual haruslah mereka yang secara resmi ditugaskan atau telah mendapat izin khusus dari otoritas keraton.
Baca Juga: ‘Hajar yang Bawa Beking!’: Instruksi Keras Menkeu Purbaya untuk Pegawai Pajak
Pesan Dibalik Viral-nya Kasus Mbak Rara
Kejadian ini menjadi pengingat bagi publik mengenai pentingnya menghormati pakem dan tata krama dalam upacara adat yang bersifat sakral.
Keraton Yogyakarta sebagai pilar budaya tetap membuka diri bagi publik untuk menyaksikan keindahan tradisi, namun tetap menjaga batasan demi kesucian ritual itu sendiri.
Bagi para pelancong atau tokoh publik yang ingin hadir dalam acara serupa, memahami "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung" adalah kunci agar keharmonisan tradisi tetap terjaga (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan








