Banten

Heboh! Mbak Rara 'Pawang Hujan' Ditegur di Ritual Labuhan Parangkusumo, Begini Jawaban Tegas Keraton Yogyakarta

Saeful Anwar | 22 Januari 2026, 17:20 WIB
Heboh! Mbak Rara 'Pawang Hujan' Ditegur di Ritual Labuhan Parangkusumo, Begini Jawaban Tegas Keraton Yogyakarta

AKURAT BANTEN– Sosok Raden Rara Istiati Wulandari, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Rara sang pawang hujan, kembali menjadi pusat perhatian publik.

Namun kali ini, bukan karena aksinya mengendalikan cuaca di sirkuit balap, melainkan sebuah video viral yang memperlihatkan dirinya ditegur saat ritual sakral Labuhan di Pantai Parangkusumo, Bantul, DIY.

Kejadian yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026 tersebut memicu perdebatan di jagat maya.

Dalam potongan video yang beredar, Mbak Rara tampak dihampiri oleh seorang pria berpakaian adat peranakan (abdi dalem) dan diminta untuk tidak masuk ke area tertentu dalam prosesi tersebut.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ada larangan khusus bagi sang pawang hujan?

Baca Juga: Bukan 'Baper', Gibran Blak-blakan di Depan Tretan & Coki: Dari Sorotan 'Mens Rea' Hingga Rahasia Wajah Ngantuknya

Aturan Ketat di Balik Kesakralan Ritual Keraton

Menanggapi kegaduhan ini, pihak Keraton Yogyakarta melalui Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono, memberikan penjelasan resmi yang menjernihkan suasana.

GKR Condrokirono menegaskan bahwa ritual Labuhan bukanlah sekadar acara budaya biasa, melainkan Hajad Dalem—sebuah upacara suci sebagai wujud syukur raja dan permohonan keselamatan bagi bangsa.

"Pada dasarnya semua pelaksanaan hajad dalem adalah dari abdi dalem Kraton Yogyakarta," tegas GKR Condrokirono, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Heboh Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Taspen Akhirnya Buka Suara: Simak Fakta Resminya!

Bolehkah Masyarakat Umum Hadir?

Meski merupakan agenda internal keraton, GKR Condrokirono menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya tetap diperbolehkan menyaksikan prosesi tersebut.

Namun, ada aturan main yang harus dipatuhi:

Tidak Mengganggu Kekhusyukan: Penonton dilarang masuk ke zona inti ritual yang sedang berlangsung.

Izin Resmi untuk Keterlibatan Khusus: Jika ada pihak luar, baik individu maupun lembaga, yang ingin "terlibat" atau mengambil peran dalam agenda keraton, wajib mengantongi izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura.

Teguran yang diterima Mbak Rara di lapangan diduga kuat berkaitan dengan prosedur protokol tersebut.

Di mana setiap orang yang berada di area utama ritual haruslah mereka yang secara resmi ditugaskan atau telah mendapat izin khusus dari otoritas keraton.

Baca Juga: ‘Hajar yang Bawa Beking!’: Instruksi Keras Menkeu Purbaya untuk Pegawai Pajak

Pesan Dibalik Viral-nya Kasus Mbak Rara

Kejadian ini menjadi pengingat bagi publik mengenai pentingnya menghormati pakem dan tata krama dalam upacara adat yang bersifat sakral.

Keraton Yogyakarta sebagai pilar budaya tetap membuka diri bagi publik untuk menyaksikan keindahan tradisi, namun tetap menjaga batasan demi kesucian ritual itu sendiri.

Bagi para pelancong atau tokoh publik yang ingin hadir dalam acara serupa, memahami "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung" adalah kunci agar keharmonisan tradisi tetap terjaga (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman