Interpol Resmi Keluarkan Red Notice untuk Buron Riza Chalid, Lokasi Keberadaan Terlacak

AKURAT BANTEN - Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC), buron dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Penerbitan red notice tersebut diumumkan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bagian dari langkah intensif penegakan hukum lintas negara.
NCB Interpol Indonesia menyebut penerbitan red notice ini merupakan hasil koordinasi panjang dengan berbagai instansi, baik di dalam negeri maupun mitra internasional.
Komunikasi juga dilakukan secara langsung dengan Markas Besar Interpol yang berkedudukan di Lyon, Prancis, untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan internasional.
Baca Juga: Guterres Ingatkan Ancaman Krisis Keuangan, Operasional PBB Terancam Bangkrut
Red notice sendiri merupakan notifikasi internasional yang berfungsi sebagai permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh negara anggota Interpol.
Tujuannya adalah untuk melacak, menemukan, dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang yang dicari, sambil menunggu proses hukum lanjutan seperti ekstradisi.
Baca Juga: Aksi Pencurian di Warung Jukut Milik Almarhum Epy Kusnandar Terekam CCTV, 2 HP Karyawan Raib
Kasus yang menjerat Riza Chalid berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak yang dinilai merugikan keuangan negara. Nama Riza sudah lama mencuat dalam berbagai penyelidikan, namun keberadaannya yang berada di luar negeri membuat proses penegakan hukum berjalan tidak mudah.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki gambaran terkait lokasi Riza Chalid saat ini.
“Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi, sudah kami petakan, dan kami pun telah menjalin kontak,” ujar Untung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 1 Februari 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Imbau Pasar Tetap Tenang Jelang Pembukaan Bursa
Ia menegaskan bahwa red notice atas nama Riza Chalid secara resmi diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, atas permintaan Indonesia sebagai negara pemohon. Namun, keberadaan Riza dipastikan tidak berada di Prancis.
“Terkait red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai requesting country, kami pastikan saudara MRC tidak berada di Lyon, Prancis, melainkan di salah satu negara anggota Interpol,” lanjut Untung.
Baca Juga: Wamenhaj Tegaskan Petugas Haji Wajib Fokus Melayani Jamaah Bukan Ikut Menunaikan Ibadah
Menurutnya, koordinasi dengan negara tempat Riza diduga berada saat ini terus diperkuat. Langkah tersebut mencakup pertukaran informasi intelijen, komunikasi antar-otoritas hukum, hingga persiapan prosedur hukum lanjutan apabila yang bersangkutan berhasil diamankan.
Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Penerbitan red notice diharapkan menjadi titik balik dalam upaya membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










